Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis
Cara mendapatkan Sertifikat Halal Gratis Tahun 2023 adalah dengan mengikuti Program SEHATI 2023 dan terbatas hanya untuk 1.000.000 (Satu Juta) Sertifikat Halal.Berikut syarat-syarat untuk mendapatkan satu dari satu juta sertifikat halal gratis
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
- Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki lokasi, tempat dan alat Proses Produk Halal(PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7(tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
- Produk yang dihasilkan berupa barang
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya dibuktikan dengan sertifikat halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan yang Dikecualikan dari kewajibab bersertifikat Halal
- Tidak menggunakan bahan yang berbahaya
- Telah diverifikasi kehalanannya oleh pendamping proses produk halal
- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal atau tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
- Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 metode pengawetan
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dan mekanisme pernyataan pelaku usaha secara online melalui SIHALAL
Sumber:
Kepkaban Nomor 150 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Proses Produk Halal Dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Yang Didasarkan Atas Pernyataan Pelaku Usaha