Halal adalah kata serapan yang berasal dari Bahasa arab yang sudah sangat familiar di telinga orang negeri ini. Secara umum halal bisa diartikan sebagai boleh atau diperbolehkan, diizinkan, dipakai, digunakan dan atau dilaksanakannya suatu kegiatan atau suatu obyek. Halal, secara prinsip bisa diterapkan pada berbagai aspek dalam kehidupan kita, termasuk pernikahan misalkan atau dalam hal makanan dan minuman. Dalam tulisan ini pengertian halal lebih difokuskan kepada lingkup makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik beserta barang gunaan yang terkait dalam proses pembuatan dan penyebaran barang tersebut.
Logo Halal |
Halal sesuai lingkup di atas, merupakan perintah Allah dalam agama Islam yang tertulis dalam banyak ayat dalam Al Quran. Sebagai contoh ada pada Surat Al Baqarah ayat 168 yang menyatakan “Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu".
Makna dari ayat di atas memberikan pemahaman bagi kita bahwa perintah untuk memakan yang halal dan thoyyib/baik adalah hal yang sangat harus diperhatikan dan dipedulikan. Jika kita tidak mematuhi perintah ini maka sama saja kita telah mengikuti Langkah-langkah syeitan.
Nabi Muhammad SAW bahkan mengedepankan arti pentingnya mengkonsumsi makanan halal, karena hal ini berpengaruh terhadap kemudahan dikabulkan atau tidaknya doa seorang muslim, sebagaimana sabda beliau di dalam hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Muslim.
Di belahan dunia lainnya, atau malah sudah ada di Indonesia, ada istilah dari agama yahudi yang dikenal sebagai kosher yang berarti layak. Sebagian orang awam menganggap ada kemiripan antara halal dan kosher, seperti sama-sama melarang memakan babi misalnya dan sama-sama hewannya harus disembelih di lehernya serta sebelum disembelih harus didoakan lebih dahulu. Namun pada kenyataanya antara halal dan kosher tetap berbeda, karena doa yang disampaikan sebelum disembelih antara agama yahudi dan agama islam jelaslah berbeda, selain berbeda juga di sejumlah hewan yang dilarang dan larangan memadukan daging dan produk susu olahan.
Halal dan Thoyyib
Kata halal biasanya disandingkan dengan kata thoyyib atau yang berarti baik. Dalam ilmu Kesehatan biasa disebut sebagai higienis. Makna thoyyib juga berarti bersih, suci, tidak terkontaminasi dengan bahan-bahan yang kotor atau najis atau berbahaya atau bahan yang meracuni. Thoyyib juga berarti aman untuk dimakan atau diminum oleh tubuh.Dengan disandingnya kedua kata tersebut maka halal dapat dimaknai sebagai kualitas premium atau kualitas terbaik yang bisa dikonsumsi oleh manusia. Oleh karena itu, bukanlah tanpa alas an,seperti yang disampaikan pada ayat yang tertulis di atas bahwa ajakan untuk mengkonsumsi yang halal dan thoyib bukan hanya ditujukan kepada kaum muslimin saja, namun juga untuk seluruh umat manusia.
Haram
Lawan dari halal adalah haram atau biasa diartikan sebagai dilarang. Di dalam ayat-ayat Al Quran banyak ditemukan larangan untuk tidak memakan dan meninum sesuatu. Hewan-hewan yang diharamkan untuk dimakan adalah bangkai, darah, daging babi, hewan untuk sesajen, binatang buas bertaring, burung berkuku tajam seperti serigala, singa, beruang, kera, hewan yang diperintahkan untuk dibunuh seperti ular, tikus, anjing hitam, atau kalajengking, cicak, tokek, hewan yang dilarang dibunuh seperti semut, tawon, burung hudhud, burung surad, hewan yang makanan pokoknya adalah kotoran, hewan yang disembelih tidak karena Allah dan makanan yang diperoleh secara tidak halal.Di antaranya yang utama adalah larangan untuk mengkonsumsi hewan babi dan meminum khamar Kedua obyek tersebut menjadi ujian keimanan bagi umat muslimin, apakah kita mampu menghindarinya dan semoga mampu. Semoga.
Halal Indonesia
Halal Indonesia adalah jargon halal yang mulai dibunyikan di banyak momen untuk menumbuhkan semangat halal di Indonesia. Bahwa halal seharusnya menjadi point terpenting dalam memilih makanan atau jajanan bagi kita, sebelum berbicara tentang hal lain seperti bagaimana harganya dan bagaimana rasanya apakah enak atau tidak enak.Halal Indonesia juga bentuk dari program untuk memasyarakatkan kesadaran halal bagi setiap insan yang ada di negeri ini, khususnya kaum musliminnya. Bagaimana mereka sudah mulai mengutamakan pemilihan makanan berdasarkan status kehalalannya adalah tugas yang tidak mudah. Terkadang masyarakat lebih memilih yang murah lebih dahulu, baru memikirkan yang enak atau yang halal.
Masyarakat saat ini sudah memiliki pemahaman, bahwa jika pemiliknya adalah mulim, maka pasti barang yang dijual adalah barang yang halal. Hal ini mungkin bisa dibenarkan pada waktu-waktu terdahulu, namun saat ini, dimana teknologi berkembang semakin pesat, menyebabkan semakin sulitnya untuk menentukan kehalalan seuatu barang karena wujud dari benda tersebut sudah berubah. MIsalkan, mngkin mudah untuk menentukan apakah suatu daging ini daging babi atau daging sapi. Namun saat ini dengan sentuhan teknologi, daging babi bisa berubah bentuk menjdai bubuk misalkan, Dengan kata lain bisa dikatakan bahwa, yang halal itu jelas, yang haram itu jelas, yang syubhat itu yang perlu duperhatikan. Atas dasar syubhat atau ketidak jelasan asal muasalnya inilah maka dicetuskan ide sertifikasi halal yang berfungsi memastikan bahwa suatu barang sudah dipastikan halal sejak awal pembuatan, bahannya dan prosesnya.
Sertifikat Halal
Menurut regulasi yang ada di negeri ini, Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dijelaskan bahwa produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal. Berarti produk yang ada di Indonesia harus dipastikan kehalalannya yang dibuktikan dengan sertifikat halal. Tentu saja kewajiban ini tidak menyebabkan larangan bagi produk yang tidak halal masuk ke Indonesia. Produk haram tentu saja boleh beredar ke Indonesia, asal diberi keterangan bahwa produk itu tidak halal dan diperlakukan terpisah dengan produk yang halal.
Pemerintah tidak serta merta menerapkan kewajiban halal disertai sanksi, namun pemerintah melaksanakannya melalui tenggat waktu dengan pembinaan, yang disebut sebagai penahapan waktu agar tidak terjadi kekacauan penerapan kebijakan.
Untuk barang makanan dan minuman diberikan kesempatan untuk menyelesaikan sertifikat halal hingga 17 oktober 2024. Artinya selama jangka waktu dari sekarang hingga tanggal tersebut, pelaku usaha diperkenankan untuk mengurusnya. Namun jangan terlalu dekat dengan batas akhir yaa, biar tidak terburu-buru.
Sejarah Sertifikat Halal
Sertifikat Halal sebelum regulasi UU nomor 33 tahun 2014 adalah melalui LPPOM MUI, kemudian disidang fatwakan oleh MUI dan kemudian dikeluarkan sertifikat halalnya oleh MUI. Makanya dahulu dikenal istilah Halal MUI. Sejak 17 Oktober 2019,BPJPH mulai menjalankan mekanisme sertifikasi halal bekerjasama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI, berdasarkan UU nomor 33 tersebut.Mekanisme pengurusan sertifikasi halal secara prinsipnya dimulai dari pelaku usaha mendaftar diaplikasi Si Halal, selanjutnya diperiksa kelengkapannya oleh BPJPH, selanjutnya diaudit oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, kemudian disidang fatwa oleh MUI, lalu dikeluarkan Sertifikat Halal oleh BPJPH.
Demikian sekilas info mengenai apa itu halal, yang ditulis secara sederhana, sehingga mohon dimaklumi jika masih banyak kekurangan. Namun intinya adalah mari kita semua mulai menyadari arti penting halal bagi kehidupan kita sehari-hari. Semoga kita termasuk hambanya yang bisa menjalankan ujian ini dalam kehidupan kita sehari-hari.
Aamiin. Wallahu a lam.